Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Apa itu Zakat?
Zakat secara bahasa berarti "berkembang" (an-namaa), "menyucikan" (at-thaharah), dan "berkah" (al-barakah). Secara istilah, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan hukumnya wajib (fardhu 'ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dasar Hukum Zakat
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
— QS. Al-Baqarah [2]: 110
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
— QS. At-Taubah [9]: 103
Penting
Syarat Wajib Zakat
- Muslim
- Merdeka (bukan budak)
- Baligh dan berakal
- Memiliki harta yang mencapai nishab
- Kepemilikan harta telah mencapai haul (satu tahun) untuk sebagian jenis zakat
- Harta dimiliki secara sempurna
- Harta berkembang atau berpotensi untuk berkembang
- Harta mencapai nishab (batas minimal)
- Harta melebihi kebutuhan pokok
- Harta bebas dari hutang
- Harta telah mencapai haul (satu tahun) untuk sebagian jenis zakat
Jenis-Jenis Zakat
Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis Zakat Mal:
Penerima Zakat (Mustahik)
Berdasarkan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan (asnaf) berikut:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin
Orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil Zakat
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab (Budak)
Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, dapat diartikan sebagai orang yang tertindas dan membutuhkan pembebasan.
6. Gharimin
Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks modern, dapat diartikan sebagai orang yang berjuang untuk kepentingan agama dan masyarakat.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya untuk tujuan yang baik.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Referensi dan Sumber Bacaan
Buku dan Literatur
- Yusuf Qardhawi, "Fiqh az-Zakah" (Hukum Zakat)
- Didin Hafidhuddin, "Zakat dalam Perekonomian Modern"
- Muhammad Daud Ali, "Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf"
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat
Lembaga Zakat Resmi di Indonesia
Regulasi Terkait Zakat di Indonesia
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (terkait pengurangan zakat dari penghasilan kena pajak)